Gelapkan Pupuk Bersubsidi, 4 Warga Pandeglang Diringkus Polisi

POKSEK BUNGURSARI BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
23 Juli 2023
LEWAT VIRTUAL, POLRES PURWAKARTA IKUTI ANEV SITUASI KAMTIBMAS POLDA JAWA BARAT
24 Juli 2023

PANDEGLANG, Genus-bhayangkara one

Sebanyak 4 orang warga Pandeglang berinisial AH, JI, HJ dan JP diringkus jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, lantaran telah menggelapkan puluhan ton pupuk bersubsidi.

Dari ke empat tersangka tersebut, pihak Polres Pandeglang berhasil mengamankan sebanyak 25 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian Polres Pandeglang, modus ke empat orang tersangka dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, yaitu dengan menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4 orang pelaku dan sebanyak 25 ton barang bukti serta 2 unit kendaraan truk dari tangan para pelaku.
“Jadi pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi para petani di wilayah Pandeglang. Akan tetapi oleh para pelaku ini dijual ke luar daerah,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (24/7/2023).

Para pelaku ini lanjut Kapolres, menjual pupuk bersubsidi ke daerah yaitu ke daerah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Motifnya para pelaku mengambil keuntungan dari hasil penjualan pupuk bersubsidi itu,” katanya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap 4 orang tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Kemudian berdasarkan informasi itu kami melakukan pendalaman dan investigasi ke lapangan. Dan alhamdulillah pada Hari Jum’at (21/7/2023) pukul 19:000 malam, berhasil mengamankan beberapa orang pelaku,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini lanjut Shilton, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka dan 4 orang lagi masih DPO.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada tersangka, bahwa pengiriman pupuk bersubsidi oleh para tersangka ini sudah ke empat kalinya, dengan jumlah 38 ton, dan sekarang yang kami gagalkan sebanyak 25 ton,” ujarnya.

Para pelaku ini lanjut Kapolres, menjual pupuk bersubsidi ke daerah yaitu ke daerah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Motifnya para pelaku mengambil keuntungan dari hasil penjualan pupuk bersubsidi itu,” katanya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap 4 orang tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Kemudian berdasarkan informasi itu kami melakukan pendalaman dan investigasi ke lapangan. Dan alhamdulillah pada Hari Jum’at (21/7/2023) pukul 19:000 malam, berhasil mengamankan beberapa orang pelaku,” jelasnya.( Ps/Agong )