CIMAHI, Genus-bhayangkara One
Kuasa dari bapa Acin waris dari ibu Yaya binti sastrasasmita dari Gemantara setelah menerima surat dari kelurahan Cipageran
Dengan no surat 149/356 Pemtra/X/224. yaitu surat balasan mengenai surat keterangan lurah atau SKL yang menerangkan bahwa obyek tanah dengan Persil 53 D-III C/kohir 1362 adalah tidak terdapat historis atau belum ada tulisan mengenai berpindahnya hak tanah tersebut.
Maka itu kuasa dari bapa Acin melayangkan surat permohonan pembuatan Warkah.
Dan dengan jawaban lewat surat dari kelurahan yang ditanda tangani Bapak Asep Hendrayana selaku lurah Cipageran yang isinya belum dapat membuatkan surat Warkah dikarenakan obyek tanah tersebut masih dalam perkara hukum di pengadilan negeri bale Endah Kab. Bandung. Maka dengan itu kuasa pak Acin akan membuatkan surat kembali dengan kalini langsung ke pemerintah pusat.
Dalam hal ini kuasa dari bapak Acin akan menempuh jalur komunikasi kesemua pihak terkait bila dalan komunikasi terlah tertutup tidak luput kemungkinan akan langsung melaporkan peristiwa penjoliman terhadap Bapa Acin ini ke presiden Bapak Jenderal ( purn ) Prabowo Subianto selaku pemangku kebijakan tertinggi bahasa pemerintahan dibawah masih terdapat manipulasi dalam penegakan aturan diduga masih terdapat kolusi nepotisme dalam lingkaran kota Cimahi. ( Red )