JAKARTA, Genus-bhayangkara one
Telah terjadi tindak Pidana Penggelapan uang sewa kios Pasar Gembrong Johar Baru Jakarta Pusat pada tanggal 09/01/2022.
Menurut informasi dari pelapor saudara SANDY WIJAYA setelah menyuruh kakak iparnya MEYLIA SARI untuk mengambil uang sewa kios sebesar Rp 5.000.000 di blok A.L00.AKS 004 dan diketahui oleh kakak ipar dari saudara SANDY WIJAYA bahwa uang tersebut telah diambil oleh seorang anak dan bapaknya yg diketahui bernama SULISTIA dan OIN SULEMAN berdasarkan informasi yg diterima dari penyewa kios saudara NANANG.
Setelah dikonfirmasi ke pemilik kios, SANDY WIJAYA selaku pemilik kios langsung mengambil langkah jalur hukum dengan melayangkan somasi beberapa kali namun hal tersebut tidak di indahkan.
SANDY WIJAYA langsung membuat laporan ke Polsek Cempaka Putih untuk membuat laporan atas penggelapan uang sewa kios tersebut, dengan nomor laporan Polisi 25/K/II/2022/SEK.CP pada tanggal 10/02/2022 Jam 13.00 wib yang diterima oleh AIPTU KARNOTO.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah dilakukan langkah – langkah PENYELIDIKAN tehadap :
Adapun hambatan dalam perkara ini berdasarkan keterangan PENYIDIK pada tanggal 05/08/2022.
Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada terlapor SULISTIA sebanyak 3 kali namun yg bersangkutan (saudari SULISTIA) tidak kunjung hadir memenuhi panggilan.
Setelah dimintai keterangan dari Bapak Sandy Wijaya “Kasus penggelapan ini telah di tangani oleh Polsek Cempaka Putih yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU TEGUH IRIANTO.SH, Panit Reskrim IPDA ACHMAD YASIN.SH, Penyidik yang menangani perkara AIPDA DIAN EKO MULYAWAN”, ucapnya. Proses dan perkembangan lebih lanjut akan di beritahukan kepada saya, tutupnya. (Biro DKI)