GARUT, Genus-bhayangkara one
Dikutif dari media Gemantara News Bank menjamin keamanan dana maupun aset nasabah yang berada dalam tanggung jawabnya. Yaitu, selaku kreditur yang menerima dokumen penting milik nasabah sebagai agunan kredit yang diberikan. Karenanya, pihak bank juga wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat dugaan kelalaian Bank.
Seperti yang dialami oleh Dedi kuswandi 61 th salah seorang pensiunan PNS di Kabupaten Garut, SK pensiunan golongan 4A miliknya yang dijaminkan ke Bank Jabar Kab. Garut ketika hendak diambil tidak jelas keberadanya.
Kepada Gemantara News Dedi menuturkan, “saya akan melunasi hutang ke Bank Jabar, akhirnya saya bikin permohonan, Bank Jabar bilang” harus menunggu dua bulan pengambilan SK atas nama saya. Dari bulan november-desember 2022, akhirnya saya melunasi tanggal 2/1/2023. Setelah dilunasi tiga hari kemudian saya datang lagi ke Bank Jabar ke bagian arsip lantai tiga ternyata SK saya tidak ada yang SK 4A, lalu saya balik lagi ke bagian kredit ke Pak Arif namanya. saya bertanya Pak Arif SK saya gak ada, lalu pak Arif berkata, dulu diberikan ke siapa pak Dedi ? … jawab saya dulu diberikan ke pak Rizky malah pak Rizky yang ambil SK saya angkat kredit ke rumah saya ke ciatel bersama ibu lena.
Akhirnya saya konfirmasi ke pak Rizky melalui WA dia mengakui yang menerima waktu itu. lalu Rizky mengatakan mungkin saya lalai saya cari dulu katanya. Tapi sampai saat sekarang belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak Bank Bjb, Saya sebagai pemilik SK tersebut merasa sangat di rugikan setelah itu di WA gak jawab di telpon tidak diangkat, kalaupun diangkat selalu banyak alasan tidak ada jawaban yang pasti akhirnya saya menunggu terus, saya merasa sangat di kecewakan” ungkap Dedi.
Ketika hal ini dikonfirmasi selasa (24/1/2023) pihak Bank Bjb tidak bisa memastikan “masih dilakukan pencarian, nanti kita cari jalan keluarnya saya tidak bisa menentukan tanggal, paling kalau hilang kita bikin duplikatnya” ungkap kepala bagian kridit bank Bjb cabang Garut ibu via.
Dengan banyakya kejanggalan, timbul kecurigaan SK tersebut di salah gunakan.
Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pihak Bank Bjb di pusat dan kantor cabang, untuk meningkatkan kinerja tata kelola yang baik.
Pada hari jumat ( 27/1/2023 ) kuasa dari bapak Dedi kuswandi datang kembali ke bank jabar cabang Garut, menunggu sampai 3 jam baru diterima langsung oleh kepala cabang Bank Bjb Bapak Indra, dalam pertemuannya kepala cabang dengan kuasa bapak Dedi berjanji akan bertanggung jawab atas nama pribadi dan lembaga Bank Bjb cabang Garut akan diselsaikan dalam 1 minggu, atas kejadian ini karena tidak ada komunikasi dari pegawainya sehingga mis komunikasi antara pimpinan dengan bawahannya. Dan apabila pihak Bjb tidak dapat memberikan dengan waktu yang telah di tentukan pihak pemilik SK akan memempuh jalur hukum. (Red)