SIUP MILIK SALAH SATU HOMESTAY DIPANTAI PULAU MERAH DIDUGA SARAT KEJANGGALAN.

ANGGOTA DPRD KABUPATEN BEKASI BAKSOS BARENG KARANG TARUNA
20 Februari 2020
PERSEBAYA DI UNGGULKAN REBUT PIALA GUBERNUR JATIM 2020
20 Februari 2020

 

BANYUWANGI, Genusbhayangkaraone

 

Ada hal menarik yang terjadi saat giat operasi penertiban minuman keras diseluruh Homestay Diwilayah wisata pantai Pulau Merah yang dilakukan oleh Satpol-PP kabupaten Banyuwangi pada hari Rabu (19/2/2020).

Barang bukti miras yang ditemukan dibeberapa homestay akhirnya dikembalikan dan tidak jadi dibawa untuk diamankan.

Padahal sebelumnya barang bukti minuman keras itu sudah dinaikan keatas truck oleh petugas dan siap diangkut.

Ada dugaan jika pengembalian itu dipicu setelah warga memprotes karena disalahsatu homestay yang juga menyimpan minuman keras ternyata tidak ikut disita karena pemilik bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP yang disana tertera diterbitkan pada tahun 2018.

Namun warga menilai jika dalam terbitnya SIUP itu ada kejanggalannya, karena sesuai keterangan yang diberikan pihak perizinan jika seharusnya sejak tahun 2018 proses pengajuannya harus menyertakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) padahal seperti yang diketahui diwilayah pantai Pulau Merah status tanahnya masih belum jelas dan tidak mungkin bisa diterbitkan IMB.

“Tadi ada petugas dari dinas perizinan yang ikut razia sempat menjelaskan jika sejak tahun 2018 proses pengajuan SIUP harus ada IMBnya, sedangkan diwilayah wisata pantai Pulau Merah ini status tanahnya belum jelas jadi tidak mungkin bisa menerbitkan IMB”, tutur AS salahsatu warga kepada wartawan.

“Bagaimana mungkin ada homestay yang punya SIUP yang terbit pada tahun 2018 jika IMBnya tidak ada, makanya tadi kita protes ke petugas karena miras yang ditemukan dihomestay tersebut tidak ikut disita, nah setelah perdebatan itulah kemudian barang bukti miras dikembalikan lagi dan tidak jadi dibawa”,tambahnya.

Pada saat Rifa’i selaku pimpinan razia Satpol-PP ditanya warga terkait SIUP itu, menjelaskan bahwa bisa saja saat terbitnya aturan baru belum berlaku saat itu atau bisa juga ada oknum dinas perizinan yang bertanggungjawab dalam proses penerbitannya.

“Bisa saja saat terbitnya SIUP itu aturan baru belum berlaku atau bisa juga ada oknum yang yang harus bertanggungjawab, makanya hari ini karena situasi itu setelah lapor kepimpinan sementara kita anulir dan minuman yang telah kita sita akan dikembalikan”,papar Rifa’i kepada warga.( puji )

 

genusbhayangkaraone
genusbhayangkaraone
Genus Bhayangkara one Sebuah media yang dilahirkan untuk menambah wawasan di bidang informasi dan komunikasi untuk mencerdaskan masyarakat nusantara.