SUMENEP, Genusbhayangkaraone
Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial ZN bin Jamal (56), asal dusun pagu, desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep telah diamankan jajaran Satreskoba Polres Sumenep bersama barang buktinya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terlapor ZN bin Jamal seringkali transaksi narkoba jenis sabu Di sekitar kota sumenep, sehingga secara insentif unit Satuan Reskoba polres sumenep melakukan lidik terhadap ZN bin Jamal (56).
Kemudian, terlapor ZN bin Jamal Di duga akan melakukan transaksi di rumah warga yang beralamat di Desa Pangarangan, Kecamatan kota sumenep, dengan cepat Anggota satreskoba polres sumenep langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap ZN bin Jamal”, dalam rilis Kasubang Humas Polres sumenep AKP WIDIARTI.
Selanjutnya, anggota Satreskoba melakukan Pengembangan Di rumah terlapor ZN bin Jamal (56) Dusun pagu, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep dilanjutkan Dengan penggeledahan sekira pukul 13.00 wib Dan ditemukan beberapa barang bukti di dalam lemari posisi di ruang tamu,” Terang widi. Minggu, 16/8/2020
Adapun barang bukti Yang ditemukan berupa: 1 (satu) buah dompet merk hello kitty Yang di dalamnya berisi 1(satu) poket/kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 17,12 gram yang dibungkus 4(empat) lembar sobekan tisu warna Putih Dan 1 (satu) pack plastik klip kecil merk G-tik Serta 1(satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver Dan 1(satu) unit Hand phone merk samsung warna putih.
“Selanjutnya terlapor ZN bin Jamal Dengan semua barang buktinya dibawa Dan diamankan ke kantor Satreskoba polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.
Terlapor ZN bin Jamal (56) dijerat pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) UUD RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Aiman, Noung daeng