Sidang Perdana Sengketa Pasar Patrol Digelar, Desa Jelegong Hadir sebagai Tergugat

POLDA JABAR LAKUKAN PENYEKATAN, 96 PELAJAR TUJUAN JAKARTA BERHASIL DIAMANKAN
28 Agustus 2025

BANDUNG, Genus-bhayangkara One

Sengketa lahan dan pengelolaan Pasar Patrol akhirnya memasuki tahap persidangan. Perkara dengan nomor register 272/Pdt.G/2025/PN Blb itu resmi disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (1/9/2025)

Dalam sidang perdana tersebut, pihak penggugat, Diky Permana ahli waris sah almarhumah Nyi Emur hadir bersama kuasa hukumnya, Taupik Nasution, S.H.. Sementara itu, Pemerintah Desa Jelegong hadir sebagai pihak tergugat, yang dipandang turut bertanggung jawab dalam sengketa kepemilikan lahan pasar.

Majelis hakim membuka jalannya persidangan dengan memeriksa alat kelengkapan legalitas beracara para pihak, dan yang paling mengherankan adalah ketidakkehadiran Tergugat (P4) dan kuasanya dalam sidang perdana ini, suasana sidang berlangsung tertib, meskipun perhatian publik cukup besar mengingat kasus ini telah lama menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Bandung.

Seperti diketahui, sengketa Pasar Patrol berawal dari dugaan adanya transaksi jual beli lahan antara pedagang dengan PT Pasundan Raya pada awal 2000 an Namun, dalam perkembangannya muncul persoalan serius, mulai dari terhambatnya proses sertifikasi, terbentuknya paguyuban pedagang, hingga isu akta jual beli ganda dengan dugaan adanya intimidasi terhadap sejumlah pedagang. Polemik ini memunculkan ketegangan berkepanjangan, bahkan sempat ditangani DPRD, Inspektorat dan Bupati Kabupaten Bandung.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal bagi majelis hakim untuk menilai duduk perkara secara menyeluruh khususnya apa yg menjadi dasar alas hak P4 menduduki tanah warisan milik Penggugat, Tergugat diduga kuat  memanfaatkan dan mengambil keuntungan selama bertahun-tahun diatas tanah warisan Penggugat.

Selanjutnya, majelis menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen surat kuasa dan legalitas beracara para pihak. Diharapkan keseriusan Tergugat P4 dan kuasanya menghadiri sidang ini demi menghormati proses hukum yg tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sidang berikutnya diprediksi akan semakin krusial, mengingat akan mulai terbuka duduk perkara dan dasar hukum yang dikedepankan masing-masing pihak. Publik, khususnya para pedagang Pasar Patrol, berharap persidangan ini dapat menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian di atas status lahan yang merupakan warisan leluhur Penggugat yang diduduki dan diperjualbelikan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab selama ini. (Red)