KAB. BANDUNG, Genus-bhayangkara One
Tanah waris ibu Yani Sekar Sari dari Achmad Apandi seluas +_44.2054 Ha diakuai tanah Carik oleh kepala Desa Mangunjaya Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, dimana telah puluhan tahun dikuasai Pemdes dan sebagian warganya kini sedang digugat oleh pihak ahli waris Yani Sekarsari Binti Achmad Apandi (Alm) melalui Kuasa Hukumnya.
Adapun tanah yang dikomplain milik ahli waris Yani tersebut, menurut peta kondisi saat ini terletak 1 hamparan di satu desa menjadi dua desa, yakni Desa Batu Karut (Desa Induk) dan Desa Mangunjaya (Desa Pemekaran), wilayah hukum Kecamatan Arjasari Kab. Bandung Prov. Jabar.
U. Supriatna selaku Kuasa Hukum Yani, hari ini Selasa (28/5/2024) sengaja mengundang awak media untuk mengawal jalannya proses konfirmasi dari Pihak Kuasa Hukum Yani kepada Kepala Desa (Kades) Mangunjaya Tatang Wahyudin.
“Kami datang ke Desa Mangunjaya ini, untuk menemui Bapak Kades, tentunya dengan membawa sejumlah berkas Asli barang bukti kepemilikan atas tanah milik ahli waris/Klien kami bernama yani” papar Supriatna ke hadapan Kades.
Diterangkan Supriatna selaku Kuasa Hukum pihak Yani, bahwa dia dengan timnya sengaja awali datangi pihak Pemdes Mangunjaya bertemu Kades untuk keperluan konfirmasi terkait tanah yang akan digugat.
Seperti kades bicara itu tanah carik desa tapi tidak memperlihatkan data di buku C desa sedangkan kuasa membawa alat bukti lengkap seperti
Sertifikat no 260 yang sudah dilegalisir pada tahun 1980 di Ditjen agraria PRBT
Verponding Akta ddo 26 Pebruari 1935 No 126 verponding no 782 Raden Wiraatmadja dan tahun 1940 pernah dikleam oleh mantan kades sebelum kades dan mangajukan ke permohonan ke pengadilan tapi di patahkan oleh pihak waris yg sebenarnya dipengadilan dan keputusan dibatalkan data lengkap berupa dokumen malah diberikan ke pak kades dari kuasa hukum waris ibu Yani. Ada kejanggalan dipemdes mangun jaya yang tiba tiba memutuskan bahwa lahan tersebut milik carik desa Mangun jaya tapi tidak memperlihatkan alat bukti tersebut dihadapan kuasa ibu Yani .
“Dengan datangnya kami kesini dalam rangka konfirmasi disertai surat resmi, bahwa jelas kami akan memperkarakan lahan carik yang menurut klien kami adalah milik ahli warisnya, bukan lahan carik” malah diantara carik yang di duga di klaem kades setelah di selusuri ada beberapa yang sudah di ajukan sppt 4 bidang dan sudah di ptsl kan 2 bidang, cuma pada saat kami invastigasi oleh tim kami barang tersebut di duga digelapkan dan akan di lebur oleh salah satu oknum orang dibelakang kades ujar Supriatna menjelaskan.
Sementara itu, Tatang Wahyudin selaku Kades Mangunjaya, dihadapan Supriatna dan lainnya, merespon baik dan coba berikan penjelasan awalnya
“Kedatangan Bapak kami terima, jawaban kami selaku pihak Pemdes Mangunjaya, menurut C. Desa yang ada, tanah yang di klaim klien Bapak adalah catatannya tanah Carik” jawab Kades Tatang.
“Terus terang semenjak saya menjabat Kades, catatan tanah itu seluas _+ 44,2054 Ha tercatat di buku C Desa, adalah tanah carik” tegasnya.
“Terus terang, sudah beberapa orang yang coba mengklaim tanah carik ini, saya pun tidak bisa menjawab secara bukti hukum pasti, tentunya hanya pihak ahli hukum yang faham benarnya secara hukum’ pungkasnya..
Diakhir, dikabarkan kedua belah pihak, baik pihak Kades maupun Kuasa Hukum Supriatna menyepakati untuk pembahasan perkara selajutnya secara Non Litigasi secara baik-baik.
Sepakat kata mereka, untuk selanjutnya agar lebih ada kejelasan terkait lahan carik tersebut, maka pihak Desa Induk, yaitu Desa Batu Karut akan dikonfirmasi, sebab Desa Mangunjaya sejak tahun 1987 adalah Desa Pemekaran. (Red)