JAKARTA, Genusbhyangkaraone.co
Polri berharap aturan tentang warga baru wajib lapor ke RT dalam waktu 1×24 jam kembali hidup di era Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Aturan tersebut menjadi salah satu cara aparat meminimalkan ancaman keamanan di lingkungan masyarakat.
“Mendagri kita kan Pak Tito ini ya, moga-moga kewajiban lapor RT bisa berjalan lagi supaya (keamanan dan ketertiban masyarakat) terkendali,” kata Direktur Pembinaan Ketertiban Masyarakat Baharkam Polri, Brigjen Edi Setio, dalam acara Focus Group Discussion Divisi Humas Polri, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Edi mengatakan ada sejumlah ancaman keamanan di masyarakat yang bisa dicegah lewat kewajiban warga baru melapor ke RT. Salah satunya pencegahan terorisme.
“Orang jadi teroris tidak serta-merta jadi teroris. Apabila ada di lingkungan kita sudah ada orang yang jalan menuju intoleransi, ditambah disusupi misalnya faktor ekonomi, ketidakpuasan dengan politik, maka dia jadi radikal. Tapi tidak semua orang radikal jadi teroris,” jelas Edi.(dtickom/red)