POLRES LHOKSEUMAWE UNGKAP KASUS PEREDARAN UANG PALSU DENGAN DUA TERSANGKA

BUPATI LAMTIM RESMIKAN GEDUNG OLAH RAGA ,SEKALIGUS JUGA HADIRI TURNAMEN FUTSAL PELAJAR TINGKAT KABUPATEN
25 Februari 2020
KETUA LSM AKUNTAN LAPORKAN LIMA KEPALA DESA DAN SATU KETUA POKJA DI KEJAKSAAN TINGGI.
26 Februari 2020

 

LHOKSEUMAWE, Genusbhayangkaraone

 

Polres Lhokseumawe ungkap kasus peredaran uang palsu (Upal) dan mengamankan dua tersangka yakni berninisial RD (17) dan MS (19) yang masih berstatus pelajar.

Dalam konfrensi pers yang berlangsung di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe.Selasa (25/02/2020), Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 55 lembar Uang pecahan Rp.20.000 (diduga uang palsu), satu unit sepeda motor merek Honda Vario dan satu buah tas sandang merk Polo warna coklat.

Selain itu juga diamankan 20 lembar Uang pecahan Rp.10.000, 57 Lembar pecahan Rp.5000. Sementata 15 Lembar yang Rp. 2000 adalah uang asli dari hasil pengembalian saat tersangka membelanjakan uang Rp.20.000 yang palsu tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.ik didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, S.ik menyebutkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RD (17) warga Aceh timur serta MS (19) warga Aceh Utara. Sementara yang lainnya yakni IB masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

Lanjutnya, kedua tersangka RD dan MS mendapatkan uang palsu pecahan Rp.20.000 dari IB yang saat ini DPO. MS dan RD membelanjakan uang palsu tersebut dengan menggunakan sepeda motor di kios-kios dengan cara membeli makanan dan minuman atau BBM eceran.

“Dari uang hasil kembalian itulah tersangka mendapatkan keuntungan, kemudian keuntungan tersebut dijanjikan IB untuk dibagi hasil”, ungkapnya.

Sambungnya, peran RD adalah mengambil uang palsu tersebut di rumah IB (DPO), sementara peran MS adalah membawa kendaraan sepeda motor atas perintah dari tersangka RD.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sub. undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sub.pasal 55 KUHP Pidana.

“Kedua tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000 (Lima puluh miliar rupiah)”, pungkasnya.
(raja/eb)

 

genusbhayangkaraone
genusbhayangkaraone
Genus Bhayangkara one Sebuah media yang dilahirkan untuk menambah wawasan di bidang informasi dan komunikasi untuk mencerdaskan masyarakat nusantara.