

BANDUNG, Genus-bhayangkara One
Gonjang-ganjing objek tanah di jln Nana Rohana no 82 semakin resah pihak PT Bima selalu intimidasi ahli waris bapak Almarhum Juweni pak Ayi Supriatna dan keluarga oleh Satpam PT Logam Bima.
Pada hari rabu tgl 22 oktober 2025 sekitar jam 3 an satpam Bima Irwan cs didampingi Rt setempat (rt suryana) mendatangi ahli waris kembali dengan membawa surat somasi ke-2 untuk mengosongkan lahan (bongkar rumah) yang di klaim milik PT Logam Bima.
Dalam pertemuan tersebut disambut oleh keluarga ahli waris dan pengurus nya dalam penyampaian surat Somasi ke-2 ditolak kembali karena pihak Bima tidak memperlihatkan dokumen dokumen kepemilikan yang sah (alas hak tanah tersebut) dalam adu argumentasi antara Satpam PT Logam Bima dan keluarga ahli waris di dampingi pengurusnya pihak Bima memiliki SHM tapi hilang dan sedang di perbarui cetus satpam yang bernama Irwan. Sedangkan pihak kuasa pengurus ahli waris (Bah Nana dan Ramadhan) memperlihatkan dokumen data tanah yang sah di miliki ahli waris tersebut.
Dalam waktu argumen cukup alot akhirnya pihak dari PT Logam Bima yang diwakili Satpam Irwan serta Muhammad Ali dan timnya tidak sempat memberikan surat somasi ke-2 tersebut karena di tolak.
Pada hari kamis (23 oktober 2025) kuasa kepengurusan datang ke kantor kecamatan Andir untuk mempertanyakan surat jawaban skalian leter c kepada pihak kecamatan.
Kuasa pengurusan dari pak A Supriatna diterima langsung oleh pegawai kecamatan Bapa Agung dan beliau mengatakan surat jawaban sudah sampai di meja pak camat tinggal di tanda tangani saja.
Sampai berita di turunkan pihak kecamatan belum ada kompirmasi kembali. (Red)