Nusron: 60% Konflik Pertanahan Melibatkan Oknum Internal ATR/BPN Terbanyak di Jawa Barat

Pemuda Batak Bersatu kecewa sidang tuntutan Pembunuhan Rita Jelita Br Sinaga ditunda
13 November 2024
Panglima TNI dan Kapolda NTT Tinjau Langsung Dampak Erupsi Gunung Lewotobi
14 November 2024

JAKARTA, Genus-bhayangkara One

Pengentasan mafia tanah menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah yang belum dapat diselesaikan secara tuntas hingga saat ini. Setidaknya, 60% kasus mafia tanah di Indonesia melibatkan oknum internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024. Nusron mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.

“Setiap sengketa dan konflik pertanahan 60% pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR/BPN,” kata Nusron di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Nusron mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah pihak terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kementerian ATR/BPN juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas,serta integritas sumber daya manusia (SDM) dari dalam.

Variabel pendukung kasus-kasus mafia tanah tidak hanya datang dari internal. Menurut Nusron, dari sisi eksternal ada 30% kasus mafia tanah yang bersumber dari komponen pemborong tanah.

Kemudian 10% kasus lainnya itu disebabkan variabel-variabel pendukung seperti ‘oknum’ kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bisnis makelar dan perantara (Bimantara), hingga persatuan makelar tanah (Permata).

Atas kondisi ini, ia mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama dari Polri, Bareskrim, hingga ATR/BPN sendiri yang telah berhasil menangani kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Adapun kerugian dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 3,6 triliun.
Di Bandung Jawabarat banyak mapia tanah karena oknum pegawai ATR-BPN kota Cimahi, kota Bandung dan kab. Bandung melibatkan diri karena untuk kepentinan dan mencari kekayaan pribadi dari kongkolikong antara pegawai ATR/BPN dan mapia tanah di Jawa Barat.

“Kemungkinan itu kerugiannya mencapai Rp 3,6 triliun. Sudah ditemukan dengan bukti-bukti yang terang, bisa ditindaklanjuti dalam tindak pidana pencucian uang. Sekali lagi saya terima kasih sama Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim,” ujar Nusron.

Nusron memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah, tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi, “saya tekankan kanwil ATR/BPN Jawa Barat segera bersih bersih di jajarannya.

“Kalau itu menyangkut aparatur negara dan kalau itu menyangkut aparatur negara,apalagi menyangkut aparatur ATR/BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH(aparat penegak hukum)tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri,” tegasnya.( dtik/red )