Munculnya Dugaan Rekayasa Hasil BAP Kuasa Hukum RY, Tim Awak Media Kawal Terus Persidangan

KONSER DEWA 19 MERIAHKAN KAMPANYE AKBAR JEJE-ASEP PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG BARAT
23 November 2024
MANTAN KADINKES SUBANG DIDUGA TERLIBAT GRATIFIKASI PENGADAAN MOBIL AMBULANCE, POLRES SUBANG TERKESAN TEBANG PILIH UNGKAP KASUS KORUPSI
29 November 2024

SUMEDANG ,Genus-bhayangkara One

Semasuki sidang ke enam di Pengadilan Negeri Sumedang Jln.Raya Sumedang – Cirebon Km 04 No.52 Sumedang , tim awak media mengikuti dan mengkawal proses persidangan terkait perkara dugaan penyalahgunaan obat psikotropika golongan empat dengan No. Perkara 175/PIDSUS/2024, atas nama terdakwa RY .
Pada sidang keenam Putusan Sela untuk RY,tempat sidang di gelar di ruangan sidang satu Ruang Sidang Prof.DR.MR.Koesoemah Atmadja, Senin ( 25/11/2024 ).

Hasil dari sidang Kuasa Hukum dari RY Tipak Jusa Nainggolan SH menjelaskan “Agenda persidangan hari ini adalah putusan sela untuk perkara No.175/PIDSUS/2024 PN Sumedang a.n RY, hari ini saya sedang mendengarkan putusan dari Majelis Hakim yang pada pokoknya eksepsi saya tidak diterima, hakim pada pokoknya berprinsip mau memeriksa perkara mau dihadirkan di persidangan selanjutnya tadi juga dalam pertimbangan, saya mendengarkan hakim menyarankan saya untuk membuktikan delik – delik saya yang ada di eksepsi saya dalam komentar saya terhadap putusan sela yang tadi di bacakan,sudah saya katakan persentase dikabulkannya kan hanya 2%,5% lah,karena hakim nanti melihat dipokok perkara apakah benar apa yang saya sampaikan pada eksepsi, saya nanti akan berupaya bagaimana saya bisa membuktikan delik saya,apa yang saya sampaikan dalam eksepsi dan saya àkan berupaya menjelaskan membukalah nanti bahwa benar – benar dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum itu diproduk dari pemberkasan atau pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik secara ilegal kira – kira seperti itu,” tegasnya.

Selanjutnya habis saya sidang pembacaan putusan sela dilanjutkan kembali untuk pemeriksaan saksi yang secara langsung RY klien saya menjadi saksi untuk kedua terdakwa HBL dan RWN, disanakan sudah di cehcar habis oleh hakim dan begitu juga jaksa penuntut umum yang pada pokoknya dakwaan atau berkas perkara yang dijadikan bahan untuk membuat laporan itu telah dibantah secara tegas oleh klien saya begitu juga Majelis menanyakan terkait keterangan RY ini antara HBL dN RWN kan sudah membenarkan,artinya sudah ada saling membenarkan antar ketiga terdakwa ini,bahwa BAP itu benar – benar telah dibuat rekayasa oleh penyidik, nanti kita tunggulah hasilnya karena ada rencana kan ketika melihat penjelasan dan keterangan,jadi hakim juga meminta untuk menghadirkan saksi verbalisan, kita nanti memohon juga untuk suara – suara rekan – rekan media7 untuk tetap fokus tetap untuk mengkawal perkara ini,karena haruslah dikawal supaya tidak ada rekayasa rekayasa nantinya,pungkas Tipak Jusa Nainggolan SH.

Proses persidangan berjalan aman, tertib dan kondusip, Hakim mempersilahkan memberi waktu pada kakak kandung RS,HBL dan listri anaknya yang masih bayi untuk bertemu dengan terdakwa RY. ( guntur)