Masa Tenang, Panwascam, Kasitrantib Kecamatan Cisurupan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Jalur Kunjungan Wakapolda Jabar
11 Februari 2024
Bawaslu Bakal Patroli Antisipasi ‘Serangan Fajar’
13 Februari 2024

GARUT, Genus-bhayangkaraone.com

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tinggal menghitung hari, semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus ditertibkan dimasa tenang.

Panwascam Cisurupan bersama Kasitrantib serta anggota Satpol PP dan unsur lainnya yang terlibat melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye.
Sedangkan sasaran penertiban APK di mulai hari Sabtu pagi pukul 08:00 WIB sampai selesai di wilayah Kecamatan Cisurupan, terutama yang berada di Jalan utama/Protokol Provinsi, bersama unsur Panwascam Kasitrantib serta satuan polisi pamong praja (Satpol PP) anggota Panwas TPS Kecamatan Cisurupan, Anggota Satlinmas Desa Se-Kecamatan Cisurupan dan unsur lainnya.

Dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), itu, pada kesempatan waktunya menurut Kasitrantib Cisurupan, Teddy Desta.
Sebagaimana diketahui bahwasannya mulai dari tanggal 11, 12, dan 13 itu adalah masa tenang.

“Masa tenang itu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk aktifitas kampanye,” katanya.

Ia pun menambahkan semua panwaslu kecamatan di wilayah masing masing juga melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama satpol PP tingkat kecamatan.

“Untuk Panwascam Cisurupan berkoordinasi bersama Satpol PP, Dishub, dibantu TNI / POLRI, “ungkapnya

Selain itu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan Satpol PP akan dilakukan pendataan atau di hitung jumlah APK yang sudah ditertibkan.

“Dan tentunya membutuhkan tempat atau ruang untuk penyimpanan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan didata,” pungkasnya. (E Yanto)