MANTAN KADINKES SUBANG DIDUGA TERLIBAT GRATIFIKASI PENGADAAN MOBIL AMBULANCE, POLRES SUBANG TERKESAN TEBANG PILIH UNGKAP KASUS KORUPSI

Munculnya Dugaan Rekayasa Hasil BAP Kuasa Hukum RY, Tim Awak Media Kawal Terus Persidangan
26 November 2024
SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL MELALUI KEGIATAN OLAHRAGA SENAM SANTAI
30 November 2024

SUBANG, Genus-bhayangkara One

Kasus korupsi pengadaan dua unit ambulans senilai Rp 3,1 miliar yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang telah menetapkan tiga orang tersangka, satu diantaranya yakni AJ berstatus sebagai ASN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Awalnya anggaran tersebut untuk meningkatkat pelayanan kesehatan masa pandemi Covid-19 namun dialihkan ke pengadaan mobil Ambulance tanpa prosedur yang jelas.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan tipikor Bandung Selasa (26/11/2024) dengan Nomor Perkara Tipikor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg
yang dipimpin  Ketua Majelis DR Rahmawaty SH MH, terungkap fakta persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar pertanyaan kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr.H.Nunung Syuhaeri dalam perkara ini terkait sebagai saksi mantan Kadis Kesehatan Subang itu mengaku menerima uang dari Dicky pengusaha pengadaan mobil Ambulance sebanyak empat kali 5 jt melalui transper rekening dengan jumlah total 20 juta.

Hal ini dikuatkan dengan keterangan terdakwa dan para saksi serta barang bukti pengiriman uang (transfer). Dihadapan persidangan saksi memberikan keterangan berbelit belit dengan jawaban lupa, tidak ingat.

Penasehat Hukum terdakwa dari Taufik Nasution & Partners Law Firm menduga bahwa penyidik Polres Subang tebang pilih dalam pemberantasan kasus korupsi “ada apa, kenapa tidak tersentuh hukum” ? ungkap Penasehat Hukum terdakwa. Oleh karena itu, Penasihat Hukum terdakwa memohon dihadapan persidangan agar mantan Kadis dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi Dadan Erwansyah yang sekarang menjabat sebagai Kabag perencanaan RSUD Subang mengaku telah menerima pemberian satu set kursi mobil ambulans dari penyedia untuk dipergunakan dan disimpan dirumah nya. Seharusnya kursi mobil ambulans itu disimpan dan dipergunakan untuk kepentingan RSUD dan terdicatat sebagai aset barang milik negara .

Dalam hal ini pihak direktur RSUD telah lalai dalam tugasnya dalam mengawasi dan menjaga barang aset negara, sehingga hal ini bisa terjadi. Dimana barangĀ  aset negara dengan bebas dan mudahnya bisa dipergunakan untuk kepentingan Dadan Erwansyah selaku Kabag perencanaan RSUD Kab. Subang. kalau penggunaan barang aset negara ini tidak dilakukan dengan prosedur dan aturan yang berlaku berarti sudah melakukan tindakan penggelapan barang aset negara, Ujar penasehat Hukum terdakwa.

Lebih lanjut penasehat hukun terdakwa mengatakan, negara ini cukup untuk membiayai keperluan mereka, lalu menayakan kepada saksi tahukah perbuatan anda Gratifikasi ? anda menerima uang dari orang dalam, dalam hal ini, meminta kepada majelis untuk memberikan tindakan hukum kepada saksi “diruangan yang beribawa Pengadilan ini, saya sampaikan kepada majelis supaya dilakukan penindakan hukum kepada saksi, mohon hukum ditegakan” Ungkapnya. (Red)