Dugaan Rekayasa Saksi Penyidik Sat Narkoba Polres Sumedang Sangat Kental

DENGAN SEMANGAT KORDINASI DAN KONSOLIDASI PARTAI BULAN BINTANG KAB. BANDUNG BARAT SIAP MEMENANGKAN PASANGAN EDUN DI PILKADA 2024
14 November 2024
Sebuah Mobil Bak Terperosok Ke Parit Di Jalan Pasir Kelebet Mekarmukti, Kabupaten Garut
16 November 2024

SUMEDANG, Genus-bhayangkara One

Tim awak media mengawal terus proses persidangan ke empat dengan No. Perkara 172/PINSUS/2024, No. 173/PINSUS/2024 PN Sumedang terkait dugaan penyalahgunaan obat psikotropika yang dilakukan oleh HBL dan RWN dengan penangkapan ditempat oleh Sat Narkoba Polres Sumedang, persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Sumedang jalan raya Sumedang – Cirebon KM.No 52 Sumedang Jawa Barat bertempat di ruang sidang 1, Senin ( 11/11/2024 ).

Dengan adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba,saksi ke satu dan saksi ke dua dari Sat Narkoba Polres Sumedang atas pengajuan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum ternyata berbeda dan tidak singkron satu sama lainnya,itu dipertegas dan diperkuat pernyataannya oleh para advocad dari kedua terdakwa.

Tri Laksono SH kuasa hukum HBL dan RWN menjelaskan ” Untuk sidang hari ini tadi masuk agenda pemeriksaan saksi, saksi untuk terdakwa saudara HBL dan saudara RWN, dimana saksi ini di hadirkan dari pihak penyidik artinya pihak yang menangkap yaitu saudara Nono Suwarno dan saudara Lintang Aditiyana, nah dari keterangan dua saksi ini sebenernya mereka hanya untuk melihat ataupun saat penggeledahan saja, saat penangkapan dan ketika ditanya mereka surat penangkapannya mereka tidak membawa surat penangkapannya tapi mereka hanya membawa surat tugas, disini terjadi banyak ketidak singkronan ya antara faktanya dengan saksi penyidik dari polisi, dan mereka juga mengatakan satu dengan yang lainnya itu kadang berbeda,” ungkapnya.

Contohnya saksi pertama saksi Nono itu mengatakan mereka para terdakwa ini sedang nongkrong di tempat gelap tidak tau cara mereka hadir para terdakwa ini sampai ada di tempat TKP tersebut apakah mereka memakai sepeda motor atau kendaraan umum bahkan saksi menegaskan pakai kendaraan umum, sementara saksi dari penyidik yang satunya saudara Lintang Aditiyana mengatakan bahwa mereka mengunakan motor, kemudian ditanya lagi mengenai barang bukti dari mana mereka tau bahwa ini mengandung Psikotropika gitu ya obat atau bukti yang di temukan saat di geledah tadi ditemukan di dua belah pihak terdakwa di saku, kedua terdakwa ini ditanya oleh jaksa penuntut umum dari mana mereka tau bahwa ini psikotropika, mereka jawab dari mereknya, kemudian kita kejar lagi apakah ini di periksa oleh badan POM untuk di periksa apakah ini bener bener mengandung bahan psikotropika , mereka menjelaskan bahwa ini sesuai dengan keterangan dakwaan di jaksa penuntut umum,ini di periksa tanggal 30 Agustus 2024 baru di bawa ke badan POM, artinya mereka di tangkap tanggal 8 Agustus 2024 dan baru diketahui bahwa ini mengandung zat psikotropika golongan 4 ,ini adalah tanggal 30 Agustus 2024 artinya sudah 22 hari mereka di tangkap mereka di tahan baru ketahuan bahwa ini bener bener,nah itulah yang di pertanykan tadi, jadi untuk persidangan hari ini emang banyak ketidak sesuaian fakta dengan yang di sampaikan saksi, artinya saksi ini terlihat seperti ya sudah ada pengaturan sebelumnya karna saksi inikan dari penyidik, mereka yang menangkap dan kemudian mereka yang jadi saksi – saksi dari penyidik yang disidik ,artinya yang di periksa lagi oleh unitnya mereka, jadi disini terlihat sekali jadi sebenarnya mana fakta yang sebenernya atau yang sudah diatur mungkin itu untuk sementara,tutur Tri.

Kuasa hukum RWN dan HBL lainnya Iwan Setiawan SH menambahkan
“Emang dalam fakta persidangan saksi, persidangan ini yang mulai dari jaksa penuntut umum, bahwa banyak ketidak singkronan saksi satu dan saksi dua yaitu saksi dari saudara Nono Suwarno dan saudara Lintang Aditiyana, terkait dari mulai penangkapan kemudian penggeledahan barang bukti, terlebih juga keterangan dari terdakwa itu sendiri tidak ada keterangan yang singkron satu sama lainnya antara saksi satu baik saksi yang lainnya dengan keterangan keterangan dari saudara terdakwa, ini memang sangat kental dugaan, memang sangat di rekayasa karna saksi yang di hadirkan ini adalah mereka katanya yang melakukan penangkapan terhadap saudara terdakwa ya mungkin kita lihat dalam persidangan selanjutnya, karena itupun akan menghadirkan satu saksi lagi,, dan kemudian dari kami pun akan menghadirkan saksi saksi yang akan meringankan atau membebaskan terdakwa tersebut,” pungkasnya.
Proses persidangan berjalan kondusip, tim awak media akan terus memantau dan mengikuti proses berjalannya persidangan sampai tuntas dan kebenaran terungkap. (Guntur)