DIKI PERMANA, AHLI WARIS NYI EMUR MENGKLAIM OBYEK TANAH PASAR PATROL

KAPOLDA JABAR PIMPIN UPACARA KENAIKAN PANGKAT ANGGOTA POLRI DAN ASN POLRI
3 Januari 2025
MAKAN BERGIZI GRATIS DI SD NEGERI 1 BATUJAJAR KECAMATAN BATUJAJAR
13 Januari 2025

KAB. BANDUNG Genus-bhayangkara One

Diki Permana Selama sekian tahun hanya mendengar dan melihat polemik pasar patrol yang Gonjang ganjing sekarang muncul mewakili keluarga besar dari waris Nyi Emur.
Mengenai pemasyalahan pasar patrol yang berlokasi di Desa jelegong kec. Kutawaringin kab. Bandung sampai saat ini masih bermasalah antara pemilik alas hak tanah dulu yang di klaim oleh saudara Deden Hidayat yang sudah di jual belikan oleh saudara H Yosep Setiawan masih berpolemik oleh paguyuban pasar patrol.
Dalam perjalanan panjang ternyata muncul ahli waris yang sebenarnya yaitu sdr Diki Permana ahli waris dari Nyi Emur.

Ahli waris keluarga besar dari Nyi Emur Diki Permana menunjuk U. Supriatna SE,. SH. MH sebagai kuasa pengurusan tersebut, karena beliau pernah menjadi kuasa saudara Deden Hidayat, karena sepak terjang dan memahami karena mempunyai sebuah perjalanan panjang dalam pengurusan dahulu sampai terjualnya obyek tanah tersebut kepihak lain berdasarkan alat bukti yang di miliki saudara Deden Hidayat diperkuat oleh pemerintahan Desa jelegong yaitu berupa leter C dan SKD (surat keterangan Desa) serta bukti surat nota kesepahaman antara saudara Deden dengan pihak paguyuban pasar patrol.

Babak baru yang dilanjutkan perihal tanah yang obyek nya terdiri dibangun pasar tradisional ( pasar patrol ) kuasa kepengurusan melanjutkan dengan alat bukti baru.
Kuasa dari Ahli waris Nyi Emur yang akrab di panggil kang ucha sebagai ketua umum Gemantara memulai silaturahmi ke kantor Desa jelegong, bersama penasehat Gemantara Nana Rusmana, SH.
Dalam silaturahmi diterima dengan baik langsung oleh kepala Desa Jelegong H. Sopari .
Dalam silaturahmi diterima dengan hangat penuh kekeluargaan dan membahas permasalahan obyek tanah yang terdiri diatasnya pasar patrol.
Dalam pembicaraan pihak pemerintahan Desa pun sudah membkir akta jual beli antara Sdr Deden sebagai penjual dengan Sdr H Yosep sebagai pembeli di kantor BPN kab. Bandung agar akte jual beli tersebut tidak bisa dilanjutkan untuk pembuatan sertifikat (SHM), dan pihak Desa memberikan salinan fotocopy salinan bukti pemblokiran tersebut kepada pihak kuasa nyi Emur.(13/12/2024).

Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 kuasa pengurusan dari ahli waris nyi emur di undang resmi Gelar data dengan surat undangan No 140/035/Des-2021/XII/2024, yang isinya Gelar data. Tim kuasa kepengurusan dari nyi Emur datang di kentir Desa jelegong, dalam gelar data tersebut ada beberapa. Pemasaran dari pihak pemerintah Desa Jelegong dibuka oleh kepala Desa jelegong bapa H Ahmad Sopari D. Saya dan dilanjutkan oleh staff Desa Dian Farid,.SH.

Dalam pemaparannya Dian Farid,. SH bawah data dokumen yang ada di Desa jelegong adalah turun temurun dari pejabat yang lama ke pejabat Desa yang baru kecuali peta Persil itu pemberian warga masyarakat yang bernama Abah Alo. ( Peta photo copy). Diberikan pada tahun 2015, pungkasnya

Dalam pemaparan dari kuasa ahli waris nyi emur oleh u. Supriatna SE,. SH. MH. Dan Nana Rusmana SH yang akrab di panggil Abah
Dalam pemaparannya bahwa alas hak kami lebih lebih terperinci karena kami memiliki keputusan pengadilan Bale Bandung dan keputusan dari mahkamah Agung serta bukti peta asli beberapa bukti lain seperti leter C desa, bukti ipeda dan lainnya.

“Kami mencurigai peta yang ada didesa Tidak sesuai dengan aslinya diduga ada yang memanipulasi peta tersebut berikut data-data yang ada” Ucap kuasa Nyi Emur, kang ucha dan pak Nana.
Dalam gelar data menghasilkan berita acara yang ditandatangi oleh pihak pemerintahan Desa Jelegong pihak BPD, pihak LPMD dan kuasa Nyi Emur ketua umum Gemantara. (Red)