Diduga Iuran KTA Pramuka Disetorkan Ke Orang Dekat Bupati Subang

Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Tidak Hormat dari Institusi Polri
16 September 2022
Ridwan Kamil Didesak Turun Tangani Polemik SMAN 24 Bandung”
16 September 2022

SUBANG, Genus-bhayangkara one

Muncul kabar Kwarcab Pramuka Kabupaten Subang melakukan bisnis pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kwarcab Pramuka Subang, ajang dijadikan Bisnis muali tercium aromanya, pasalnya saat dikonfirmasi salahsatu kepala sekolah di wilayah Cisalak membenarkan, iuran Rp.10 ribu tersebut disetorkan kepada pihak Sekretaris Pramuka yang diketuai orang dekat Bupati Subang, Rabu (14/9/22).

“Benar ada iuran untuk membuatan KTA, dan siswa dimintai 10 ribu, kalau disekolah kami ada sekitar 750 siswa yang membuat KTA, dan uang iuran pembuatan KTA kami serahkan ke pusat pihak sekretariat kwarcab Pramukan Subang,” Kata seorang pejabat dikbud sambil menyebutkan nama Inisial M yang menerima iuran KTA Pramuka diserap sekolah-sekolah.

Ditempat terpisah, Tarmo Orangtua dari siswa SD Panembong membenarkan bawah anaknya yang saat ini bersekolah dipaksa untuk membayar iuran pembuatan KTA Pramuka sebesar 10 ribu.

“Benar Pak, anak saya disuruh bayar iuran KTA Pramuka 10 ribu, kalau dihitung-hitung saja satu sekolah ada 500 siswa, berapa kalau dikalikan 1 orang 10 ribu rupiah bisa mencapai 5 juta, kalau dikalikan seluruh Siswa SD dan SMP SE kabupaten Subang berapa jumlahnya bisa mencapai puluhan milliaran, dan saya tidak tau uang tersebut digunakan untuk apa sedangkan kegiatan Pramuka itukan sudah dapat bantuan hibah dari Pemda setiap tahunnya,” Kata Tarmo.

Iuran wajib KTA Kwarcab Pramuka Kabupaten Subang tercantum dalam surat Edaran Ketua kwarcab Pramuka Subang yang bernomer 047/09.13-E dengan Klarifikasi “Penting segera” Prihal Pendataan dan Pengadaan KTA Pramuka.(KTA). Dengan Lampiran :

  1. Biaya Ops Tim Gudep : Rp. 1000
  2. Biaya Ops Tim Kwarran : RP. 500
  3. Biaya Ops Tim Kwarcab Rp. 300
  4. Biaya Pemotretan Rp. 4.700
  5. Biaya Cetak KTA Rp.3.500

Sebelumnya Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Subang, Tatang Komara menjelaskan terkait ramainya soal KTA Pramuka.

Ditegaskan Tatang, hahwa untuk pengadaan KTA pramuka tersebut sesuai dengan undang-undang No 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gerakan pramuka hasil Musyawarah Cabang (Muscab) XII Tahun 2021 terkait rekomendasi kwarda gerakan pramuka Jawa Barat Nomer 179/09-E tanggal 15 Mei 2022 tentang program pengadaan KTA Pramuka.

Untuk siswa tidak semua nya diwajibkan untuk membuat KTA, karena banyak juga yang tidak masuk pramuka, namun demikian kwarcab tidak memaksakan kepada seluruh sekolah-sekolah,”ungkap Tatang kepada Lampusatu.com, Selasa(13/9/2022).

Menurutnya, sesuai AD/RT itu anak- anak sekolah 7 sampai 25 tahun yakni pramuka tingkat siaga, penggalangan, penegak dan penjaga, untuk yang dewasa pendega, pembina kemudian aktif dalam kegiatan pramuka diwajibkan untuk memiliki KTA.

“Karena itu untuk tanda pengenal, ibarat kan kita di organisasi pasti kita diwajibkan mempunyai KTA. Jadi, tidak benar kalo dari kwarcab mewajibkan anak-anak sekolah untuk memiliki KTA, kita hanya yang aktif aja di pramuka dan sebagai anggota pramuka,”terangnya.

Dan perlu diketahui, tambah Tatang, bahwa biaya perbuatan KTA itu sebesar Rp.10 Ribu. Nantinya juga di gunakan untuk kepentingan bersama dalam kegiatan pramuka,”pungkasnya.( Pk/red )