DIDUGA DANA GEDUNG OLAH RAGA DESA CANGKRENG DI TILAP

MASYARAKAT YANG LAHIR PADA TANGGAL 17 AGUSTUS DIBERIKAN SIM GRATIS PADA HARI KEMERDEKAAN KE-75 RI
13 Agustus 2020
SIMPAN SABU DALAM LEMARI ZN DIAMANKAN POLISI
17 Agustus 2020

SUMENEP, Genusbhayangkaraone

Diduga dana gedung olahraga yang nilainya Rp 550 juta di Desa cangkreng, kecamatan lenteng, Kabupaten Sumenep di tilap. terkait hal dana tersebut diduga tidak hanya kades halili yang terlibat, tapi, Rusydi dulu selaku PJS kepala Desa Cangkreng, Bupati Sumenep, Kadis DPMD dan Camat lenteng joko satrio juga diduga terlibat terkait hal dana tersebut. hingga dengan adanya dugaan tersebut mantan kepala Desa Cangkreng Amin zali melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Rudi Batara Nasution, S.H selaku kuasa hukum penggugat Amin zali, S.H ( mantan kades cangkreng ) menyatakan, tuntutan yang dilakukan oleh kliennya bagaimana tergugat mengembalikan uang penyelesaian pribadi yang didapat untuk menyelesaikan pembangunan Gedung olah raga tersebut.

Padahal, total anggaran gedung olahraga tersebut Rp.550 juta rupiah dan di cairkan melalui 3 tahap, tapi hanya tahap pertama yang dapat di cairkan, sedangkan tahap 2 dan tahap 3 tidak dapat di cairkan. dalam hal tersebut, camat lenteng terkesan diam dan tidak mau tau akan penyelesaian pembayaran tahap 2 dan tahap 3 tersebut. Jadi, gedung olahraga tersebut bukan penuh rasa tangung jawabnya di selesaikan hingga tuntas tidak seperti kondisi Yang ada sekarang, padahal dana itu sendiri pinjaman dari teman teman kliennya ( amin zali,sh ),” Kata rudi pada media ini. Rabu, 12/8/2020.

Sebelumnya, kliennya berupaya mengingatkan pada tergugat untuk menyelesaikan secara musyawarah melalui somasi. Namun, hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari tergugat dan bersikeras tidak mau menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Maka, langkah yang harus ditempu kliennya melalui upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumenep,” Kata Rudi selaku kuasa Hukum Amin zali ( Mantan kades Cankreng ),” Terangnya.

Lanjut Rudi, jumlah dana untuk penyelesaian gedung sarana olah raga yang ditalangi kliennya tersebut sebesar Rp 418.686.350 juta ( empat ratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah ) ,dan akhir jabatan Amin Zali berakhir pada bulan juli 2019, Tapi pekerjaan tahap awal sudah selesai dan dana turun pada tahap awal pada bulan pebruari 2019, kurang lebih sebesar 130 juta sesuai hasil musyawarah bagaimana dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan pembangunan gedung olah raga tersebut. Namun, sisa dana 414 juta yang berasal dari pinjaman temen klien saya sampai saat ini tidak ada kejelasan.
sehingga bagi siapa yang membantu dalam hal pendanaan untuk penyelesaian gedung olah raga tersebut sudah kami ajukan sebagai alat bukti,”Jelas rudi pada media ini

“Persoalan pengajuan gugatan ini bukan persoalan talangan pribadinya, tapi dalam waktu sisa dua tiga bulan itu tidak diturunkan termin. Seharusnya, PJ Kades Cangkreng saat itu koopratif kepada kliennya (Amin), meskipun masa jabatan kliennya sebagai kepala Desa Cangkreng masa jabatannya sudah berakhir agar tidak terjadi gugatan seperti ini,” Tambahnya.

Sementara tergugat yakni, Kepala Desa Cangkreng Halili, PJ Kades Cangkreng Rusdi, Camat Lenteng, bahkan, turut tergugat Bupati Sumenep dan Kepala DPPKAD. Seharusnya mereka tau, terutama Kepala DPMD karena hal ini berkaitan dengan pencairan keuangan,”Tutupnya.

Mengenai hal itu Camat Lenteng Joko satrio saat dikonfirmasi oleh media ini menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari pihak penggugat. bahkan, dirinya menganggap pemberitaan dimedia hanyalah opini dan semuanya itu bisa dibuktikan nantinya dalam persidangan,” Tukasnya.

( Noung daeng )

genusbhayangkaraone
genusbhayangkaraone
Genus Bhayangkara one Sebuah media yang dilahirkan untuk menambah wawasan di bidang informasi dan komunikasi untuk mencerdaskan masyarakat nusantara.