

BANDUNG, Genus-bhayangkara One
Sengketa kepemilikan tanah seluas 2.790 meter persegi di Jl. Nana Rohana No. 82/68, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, memunculkan polemik serius antara ahli waris pemilik sah lahan dengan pihak PT. Logam Bima.
Persoalan bermula ketika PT. Logam Bima mengklaim bahwa tanah yang kini digunakan sebagai bedeng pekerja merupakan aset perusahaan. Namun, hingga kini perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan satu pun bukti kepemilikan yang sah, sementara ahli waris memiliki dokumen resmi dan data administratif yang menunjukkan bahwa lahan itu merupakan warisan orang tua mereka.
Situasi memanas ketika ahli waris mendapat intimidasi langsung dari sejumlah security PT. Logam Bima, yang memaksa mereka untuk menandatangani surat pengosongan lahan. Ahli waris menolak menandatangani dokumen itu karena menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar hak kepemilikan yang sah.
“Kami tidak akan menandatangani surat apa pun karena tanah ini jelas milik orang tua kami. Kami memiliki bukti lengkap, sementara PT. Logam Bima tidak pernah bisa menunjukkan dokumen kepemilikan,” tegas salah satu ahli waris Ayi Supriatna.
Kasus ini bermula ketika ahli waris meminta izin kepada Ibu Lis, yang diketahui sebagai sekretaris PT. Logam Bima sekaligus istri dari Direktur perusahaan, Bapak Lim, untuk mendirikan bedeng bagi pekerja di lahan tersebut. Saat itu, Ibu Lis bahkan mengakui bahwa tanah itu milik keluarga ahli waris, sebagaimana telah diketahui sejak lama.
Namun, beberapa waktu kemudian, muncul surat pengosongan lahan dari pihak perusahaan yang justru berlawanan dengan pengakuan sebelumnya, sehingga dinilai sebagai tindakan sepihak dan tidak beritikad baik.
Proses Administratif dan Dugaan Penutupan Data
Untuk memperkuat posisi hukum, para ahli waris mengajukan permohonan copy salinan Leter C ke Kecamatan Bandung Kulon sebagai bukti administratif kepemilikan. Namun, pihak kecamatan menjelaskan bahwa dokumen tersebut berada di Kecamatan Andir, yang merupakan kecamatan induk sebelum pemekaran wilayah.
Ahli waris kemudian mengajukan permohonan resmi ke Kecamatan Andir, tetapi tidak mendapatkan respons yang jelas. Bahkan, salah satu perangkat kecamatan berinisial (A) diduga berusaha menutup-nutupi informasi mengenai keberadaan dokumen tersebut.
Merasa dihambat, pada 17 Oktober 2025, ahli waris bersama kuasa pengurusan dari PT. Gemantara Elang Perkasa mendatangi langsung Kantor Kecamatan Andir untuk meminta kejelasan. Namun, permintaan untuk bertemu langsung dengan Camat Andir sempat tidak diizinkan dengan alasan kesibukan. Setelah bersikeras, akhirnya mereka diterima dan bertemu Camat, yang kemudian berjanji akan memberikan jawaban resmi pada Senin, 20 Oktober 2025.
Diketahui, Camat Andir yang baru menjabat dua bulan tersebut mengaku masih akan mempelajari berkas dan kronologis kasus untuk memastikan keabsahan administrasi yang dipersoalkan.
Kuasa Nilai Surat Pengosongan Cacat Hukum
Dari PT. Gemantara Elang Perkasa, U. Priatna, S.E., selaku kuasa pengurusan dari ahli waris, menegaskan bahwa surat pengosongan yang dikeluarkan PT. Logam Bima cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Menurutnya, surat tersebut tidak sah karena ditandatangani oleh pihak HRD, bukan oleh Direktur utama, yang memiliki kewenangan formal untuk mengeluarkan kebijakan perusahaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
“Surat itu tidak sah secara hukum. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, setiap tindakan hukum harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, termasuk kewenangan penandatangan. Selain itu, tindakan memaksa atau menekan seseorang untuk menandatangani dokumen dapat dikategorikan sebagai intimidasi dan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Priatna.
Ia menambahkan, apabila surat tersebut digunakan untuk menimbulkan akibat hukum terhadap pihak lain, maka dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya mencapai enam tahun penjara.
“Kami akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk melindungi hak para ahli waris. Tidak boleh ada pihak yang semena-mena menguasai aset warga tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Langkah Lanjutan
Pihak PT. Gemantara Elang Perkasa kini tengah mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dokumen administratif dari kelurahan dan kecamatan, guna memperkuat posisi ahli waris sebelum mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Bandung.
Ahli waris menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah warisan keluarga mereka serta menolak segala bentuk intimidasi dan tekanan dari pihak mana pun.
“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan dan harga diri keluarga kami,” tutur salah satu ahli waris dengan nada tegas. Pada Senen tgl 20 Oktober 2025, pengurus dari PT Gemantara elang perkasa mendatangi kembali kantor kecamatan Andir langsung ketemu dengan pegawai bagian pertanahan tersebut dan pegawai tersebut sudah membuatkan draft surat jawaban tersebut tinggal di revisi dan di tandatangi camat Andir. Pegawai tersebut berjanji akan menyelesaikan surat balasan atau jawaban dari PT Gemantara Elang Perkasa tersebut, berhubung pak camat sedang di luar ada rapat paripurna di gedung DPRD kota Bandung makan akan di selesai hari Selasa tanggal 21 Oktober 2021, ucap Sdr A. Dan dibenarkan oleh pak camat sesuai kompirmasi via by phone dari pihak PT Gemantara Elang Perkasa ke pak Camat Andir. (Red)